Mereka menggunakan 8 buah kapal. Semuanya kita amankan, baik kapal, alat tangkap `trawl`, termasuk hasil tangkapannya sebagai barang bukti."

Surabaya (ANTARA News) - Satuan Patroli Daerah Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Jawa Timur (Satrolda Ditpolair Polda Jatim) menangkap 22 nelayan asal Kabupaten Lamongan dan Gresik karena menggunakan alat tangkap jaring yang dilarang jenis "trawl".

"Kita tadi pagi menerima tangkapan dari Satrolda terkait aktivitas nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Mereka menggunakan jaring jenis trawl," ujar Kepala Sub Direktorat Penagakan Hukum Ditpolair Polda Jatim AKBP Boby Tambunan, Rabu.

Para nelayan ini ditangkap saat mencari ikan di perairan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik. Boby mengatakan, 22 nelayan ini berasal dari desa yang berbeda di Kabupaten Lamongan dan Gresik.

"Mereka menggunakan 8 buah kapal. Semuanya kita amankan, baik kapal, alat tangkap trawl, termasuk hasil tangkapannya sebagai barang bukti," ucapnya.

Boby menyebut 22 nelayan ini melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009, yaitu terkait alat tangkapan ikan yang dilarang, perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman pidananya 1 tahun penjara," tegasnya.

Menurut Boby, sosialisasi terkait penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang sudah gencar dilakukan pemerintah namun masih ada saja nelayan yang melanggar.

"Tentu untuk efektifitas mencapai hasil yang maksimal kita perlu lanjutkan sosialisasinya," imbuhnya.

Sadelan, salah satu nelayan asal Lamongan yang ditangkap, mengatakan alat tangkap jaring yang digunakannya bernama Payang. "Polisi bilangnya trawl," ujarnya.

Namun dia mengaku sudah tahu kalau alat tangkap payang yang digunakannya adalah sejenis trawl yang dilarang pemerintah.

"Mau gimana lagi, kita sudah turun temurun dari nenek moyang. Kakek dan ayah saya juga sudah pakai alat tangkap payang ini. Saya meneruskan tradisi, menghidupi keluarga ya dari hasil tangkapan ikan pakai payang ini," ungkapnya.

Kasatrolda Ditpolair Polda Jatim AKBP Heru Prasetyo menegaskan, dampak penggunaan pukat hela atau "trawl" yang dapat merusak ekosistem ikan di laut sudah dijelaskan melalui Peraturan Menteri Kelautan Nomor 71 Tahun 2016.

Meski diakuinya kesulitan dari sosialisasi pemerintah terkait larangan penggunaan jaring jenis trawl adalah mencari pengganti alat tangkapnya yang ramah lingkungan.

"Karena sudah tradisinya nelayan sudah turun temurun menggunakan trawl. Kita sering menerima keluhan dari masyarakat nelayan. Pemerintah mungkin belum siap memberikan alat tangkapan ikan pengganti yang ramah lingkungan," ucapnya.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo dan Hanif Nashrullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017