Nunukan (ANTARA News) - Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Negeri Sabah, Malaysia akan memulangkan 375 tenaga kerja Indonesia secara mandiri melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Ahmad DH Irfan melalui pesan singkat, Selasa, menjelaskan ratusan TKI yang dipulangkan atas inisiatif sendiri itu berasal dari tiga pusat tahanan sementara (PTS) di wilayah kerjanya.

Ketiga PTS yang dimaksudkan adalah PTS Menggatal Kota Kinabalu, PTS Sibuga Sandakan, dan PTS Kemanis Papar, tempat para TKI sebelumnya sempat tertunda pemulangannya pada Januari 2017.

Penundaan pemulangan ratusan TKI ini karena perbedaan persepsi antara Majelis Keselamatan Negara (MKN) Negeri Sabah dengan pengelola Pelabuhan Tawau soal tarif tiket, kata dia.

"Pemulangan ratusan TKI ini ke Kabupaten Nunukan, Kaltara atas inisiatif KJRI Kota Kinabalu secara mandiri, karena belum ada kesepakatan kontrak antara MKN Sabah dengan pengelola Pelabuhan Tawau soal harga tiket," kata Ahmad Irfan pula.

Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu ini mengatakan, pemulangan sebanyak 375 TKI tersebut direncanakan 23 Maret 2017 karena telah menjalani hukuman akibat kasus overstayer (masa tinggal melebihi waktu yang ditentukan), undocumented (tanpa izin) atau memasuki Malaysia secara ilegal.

Ia menegaskan, inisiatif KJRI Kota Kinabalu memulangkan para TKI ini, karena sulit menjamin kondisi kesehatan dalam PTS sementara Pemerintah Negeri Sabah dengan pengelola Pelabuhan Tawau baru meneken kontrak pada Juli 2017.

"Kasihan TKI kita kalau tidak dipulangkan karena masa hukumannya sudah selesai. Sementara Pemerintah Sabah dengan pengelola Pelabuhan Tawau baru mau meneken kontrak kerja sama pada Juli 2017, berarti pada bulan itu baru dipulangkan kalau menunggu Pemerintah Malaysia," kata dia lagi.

(KR-MRN/B014)

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017