Menurut Ismail di Legian, Bali, Selasa, frekuensi tersebut saat ini tengah digunakan oleh siaran TV analog, untuk itu pihaknya menunggu migrasi TV analog ke digital.
"Ke depan ada program kebencanaan, PPDR, public protection disaster relief sejalan dengan rencana Kominfo nanti untuk menyiapkan frekuensi khusus yang akan digunakan untuk PPDR ini dengan memanfaatkan digital dividen setelah program migrasi dari TV Digital ke analog," katanya.
Ia mengatakan, Organisasi Telekomunikasi Internasional (ITU) melalui World Radio Conference, mencanangkan migrasi dari analog ke digital (analog switch off) di dunia pada 2019.
"Tapi setiap negara punya jadwal sendiri-sendiri," katanya.
Di Indonesia sendiri belum bisa memastikan jadwal migrasi tv analog ke digital, mengingat saat ini belum ada payung hukum undang-undang.
Revisi UU Penyiaran tahun ini diagendakan dapat diselesaikan. Untuk itu, Ismail menyakini, bila nantinya revisi UU Penyiaran tersebut diselesaikan dan waktu migrasi ditetapkan, maka frekuensi 700 Mhz tersebut dapat segera digunakan untuk kebencanaan.
"Mudah-mudahan tahun ini UU selesai, migrasi berporses. Kalau analog swicth off sudah disebutkan di UU kita sudah tahu tanggal berapa nanti berhenti," katanya.
(T.M041/M019)
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017