Cilacap (ANTARA News) - Seorang penunggak pajak asal Bima, Nusa Tenggara Barat, berinisial R (53) di-"gijzeling" (disandera) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dari pantauan Antara di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Selasa, R yang merupakan pengusaha di bidang perdagangan eceran sepeda motor baru itu tiba di lokasi penyanderaan pada pukul 13.47 WIB dengan pengawalan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan langsung dimasukkan ke Ruang Administrasi Lapas Batu untuk pemberkasan.
Setelah menyelesaikan pemberkasan, R segera dibawa menuju ruang isolasi untuk menjalani penyanderaan hingga dia bersedia membayar tunggakan pajaknya.
Saat menggelar konferensi pers di Aula Lapas Batu, Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu mengatakan penunggak pajak berinisial R merupakan wajib pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Raba Bima.
"Penyanderaan terhadap R di Nusakambangan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan utang pajak sebesar Rp4,7 miliar meskipun dia telah ditahan selama 11 bulan di Lapas Mataram, NTB," katanya.
Menurut dia, utang pajak sebesar Rp4,7 miliar tersebut merupakan tunggakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai untuk tahun pajak 2007-2010.
Ia mengatakan penyanderaan terhadap R dilakukan setelah berbagai upaya penagihan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak tidak membuahkan hasil.
Selain itu, kata dia, R juga tidak mengindahkan tawaran untuk mengikuti program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) yang akan menghapus sanksi administrasi.
"Oleh karena itu, Ditjen Pajak terpaksa melakukan tindakan penyanderaan pada bulan April 2016 yang kemudian diperpanjang pada bulan Oktober 2016 untuk enam bulan kedua," jelasnya.
Rida mengharapkan penyanderaan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai sekarang belum melunasi utangnya.
"Ditjen Pajak mengharapkan para wajib pajak yang memiliki utang pajak untuk dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017," katanya.
Apabila wajib pajak mengikuti program Amnesti Pajak, kata dia, sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016, sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengatakan pihaknya juga berencana memindahkan salah seorang penunggak pajak ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.
Menurut dia, pengusaha berisial HS yang memiliki utang pajak sebesar Rp2 miliar itu telah menjalani penyanderaan selama tujuh bulan di salah satu lapas di Jawa Barat.
"Kami masih menunggu persetujuan dari pusat, mungkin minggu depan atau bulan depan akan dipindahkan ke sini," kata dia yang pernah menjabat Kepala Kanwil DJP Jateng II.
Kepala Lapas Kelas I Batu Abdul Aris mengatakan pihaknya siap menerima penyanderaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak karena di lapas itu memiliki 19 ruang isolasi.
Sebelumnya, kata dia, salah seorang penunggak pajak asal Cilacap berinisial BH telah menjalani penyanderaan di Lapas Batu.
"Setelah menjalani penyanderaan selama sembilan hari, dia melunasi utang pajaknya sehingga bebas," katanya.
Terkait penyanderaan terhadap R, dia mengatakan hal itu dilakukan di ruang isolasi berukuran 1,5x2,5 meter yang pernah ditempati terpidana mati kasus narkoba yang telah dieksekusi, Freddy Budiman.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017