Jakarta (ANTARA News) - Beberapa warga yang kerap menggunakan jasa taksi di ibu kota menyatakan keberatan dengan rencana tarif taksi online yang akan mirip dengan taksi konvensional.
"Nggak setuju. Di mana-mana, yang mengandalkan teknologi, jadi lebih baik," kata Dhara Fakhira, seorang siswi SMA di Jakarta, Selasa.
Ketika bepergian dengan teman-temannya, ia lebih memilih menggunakan taksi online karena pertimbangan harga yang lebih murah dan armada lebih bagus.
Bila pun tarif taksi online akan naik sehingga sama seperti taksi konvensional, Dhara tetap akan memilih menggunakan taksi online, salah satunya untuk faktor keamanan dan kenyamanan.
"Tetap yang online, teknologi sudah berkembang, ya, harus mengikuti perkembangan," kata dia.
Mitra Angelia, 25, selama ini juga sering menggunakan taksi online daripada taksi konvensional dengan alasan lebih mura, apalagi bila menggunakan uang virtual.
"Tarif jauh banget (dengan taksi konvensional), apalagi kalau buat ke bandara, bisa 50 persen perbandingannya," kata dia.
Menurut dia, tarif taksi dalam jaringan sudah sesuai karena penyedia sudah memasukkan antara lain jarak dan harga bensin untuk biaya yang harus dibayar konsumen.
Perbedaan harga yang cukup jauh antara taksi konvensional dan online juga dirasakan Hermansyah, yang sering menggunakan taksi online ketika bepergian bersama keluarganya.
"Bedanya jauh banget kalau kita naik taksi online di Jakarta dalam kondisi macet. Di jalan lengang pun taksi online masih jauh lebih murah karena sering ada promo diskon," kata Herman.
Pertimbangan lain ia menggunakan taksi berbasis aplikasi ini adalah karena dapat mengetahui biaya perjalanan di muka dan tidak perlu repot mencari di jalan.
Baca juga: (Kata warga jika tarif transportasi online naik)
"Kalau taksi konvensional, ongkosnya sulit diprediksi dan bikin deg-degan, apalagi kalau macet," kata dia.
Bila tarif taksi online disamakan dengan taksi konvensional, bagi dia akan membuat masyarakat sulit mendapatkan layanan taksi yang harganya terjangkau.
"Taksi online biaya murah ini sangat bermanfaat buat keluarga yang tidak punya mobil, seperti saya ini," kata dia.
Selain itu, meskipun taksi konvensional juga memiliki aplikasi, ia merasa kesulian mendapatkan armada.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan tarif taksi daring atau "online" akan diatur oleh pemerintah daerah untuk melindungi konsumen, terutama saat jam sibuk.
"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitu pun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya, korbannya adalah pengemudi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, Senin (20/3).
Pudji mengatakan, tarif pengguna jasa taksi "online" tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menurut dia, dasar pertimbangan tarif jasa taksi online dalam revisi PM 32/2016 untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017