Semarang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Semarang hari ini mulai menyidang 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang terlibat dalam perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo, Jawa Tengah.
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menjaga ketat sidang tiga perkara yang secara bergantian dipimpin oleh hakim Pudji Widodo, Pudjo Unggul, dan Dewa Ketut itu.
Dalam sidang pertama, jaksa menjerat terdakwa Sri Asmoro Eko Nugroho dan Kombang Saputro menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat.
"Terdakwa secara bersama-sama mendatangi Restoran Social Kitchen dan melakukan perusakan serta penganiayaan terhadap pengunjung restoran," kata jaksa penuntut umum Slamet Margono.
Perusakan itu bermula ketika puluhan simpatisan LUIS bermaksud mendatangi Restoran Social Kitchen Solo untuk menyampaikan surat peringatan karena ada dugaan pengunjung restoran mabuk-mabukan dan restoran menampilkan perempuan menari dalam keadaan setengah telanjang.
Pada 18 Desember 2016, simpatisan organisasi kemasyarakatan itu masuk dan melakukan perusakan serta menganiaya pengunjung tempat tersebut.
Dalam sidang kedua, hakim mengadili delapan terdakwa, di antaranya Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan juru bicara LUIS Endro Sudarsono. Lima terdakwa lainnya yakni Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, dan Mujiono Laksito.
Jaksa menjerat kedelapan terdakwa menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 167 KUHP tentang masuk ke rumah tanpa izin.
Sidang ketiga terdakwanya Yudi Wibowo dan Margiyanto. Jaksa menjerat mereka menggunakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Akibat perbuatan para terdakwa, pemilik Restoran Social Kitchen Solo rugi sekitar Rp81 juta karena sebagian barangnya rusak. Para terdakwa juga menyebabkan delapan pengunjung restoran terluka.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan tanggapan.
Kuasa hukum para terdakwa, Anis Priyo Ansori, mengatakan bahwa dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak komplet.
"Tidak jelas dan tidak komplet. Hal ini yang akan kami sampaikan dalam tanggapan nanti," katanya.
Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017