Jakarta (ANTARA News) - Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengungkap dugaan adanya sejumlah grup di media sosial yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia (pedofil).
"Kerja sama dengan Kemkominfo. Kalau ada yang terindikasi kejahatan pedofil, langsung blokir," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Pihaknya pun mengimbau peran aktif netizen untuk melapor bila mengetahui adanya aktivitas di sosial media yang tidak wajar.
"Bagi masyarakat yang menemukan, segera sampaikan kasus kejahatan pedofil ke polisi untuk diselidiki di dunia siber," katanya.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi khusus anak di bawah usia atau pedofilia secara daring melalui media sosial dengan akun "Official Loly Candys Group 18+".
Akun grup itu dibuat pada September 2014 dengan jumlah anggota mencapai 7.497 orang yang menampilkan foto porno anak di bawah usia.
Petugas meringkus empat pelaku itu yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW alias Siha Dwiti (16) dan DF alias T-Day (17).
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017