Amman (ANTARA News) - Mahkamah Agung Yordania pada Senin (20/3) memutuskan menolak permohonan untuk mengekstradisi seorang perempuan yang masuk dalam daftar "Teroris Paling Dicari" di Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) Amerika Serikat (AS).
Mahkamah menguatkan putusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh pengadilan banding menurut warta kantor berita resmi Petra.
Ahlam Aref Ahmad Al-Tamimi masuk dalam daftar hitam AS pada Maret dan didakwa "bersekongkol untuk menggunakan senjata pemusnah massal terhadap warga AS di luar AS, yang menyebabkan kematian."
Kementerian Kehakiman AS menyatakan Tamimi mendampingi pengebom bunuh diri Hamas ke Yerusalem pada 9 Agustus 2001, tempat dia meledakkan bom yang tersembunyi di dalam sebuah gitar di toko pizza Sbarro. Bom itu menewaskan 15 orang, termasuk dua warga AS, dan melukai 122 orang lainnya.
Tamimi ditangkap dan diadili, dinyatakan bersalah, dan dijatuhi 16 hukuman penjara seumur hidup pada 2003.
Dia dibebaskan dalam pertukaran tahanan Israel pada 2011 dengan gerakan Islam Hamas Palestina.
Ia kemungkinan menghadapi eksekusi atau hukuman penjara seumur hidup jika ditangkap, diadili dan dihukum di AS.
Kantor berita Petra, mengutip sumber pengadilan, mengatakan ekstradisi tidak bisa dilakukan karena parlemen Yordania tidak pernah meratifikasi kesepakatan ekstradisi dengan AS yang ditandatangani pada Maret 1995.
Keputusan pengadilan yang lebih rendah pada Oktober menyatakan bahwa syarat-syarat untuk ekstradisi tidak terpenuhi menurut warta kantor berita AFP. (kn)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017