"Sidang lanjutan ini pemeriksaan ahli-ahli dari penasihat hukum," kata Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan tiga ahli yang akan dihadirkan dalam sidang ke-15 Ahok itu adalah ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung, Ahmad Ishomuddin.
Selanjutnya, ahli bahasa yang merupakan guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati Hidayat, dan ahli hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung C. Djisman Samosir.
Sidang ke-15 akan dimulai pukul 09.00 WIB. Arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, di Jalan RM Harsono baik yang mengarah ke Ragunan maupun Mampang Prapatan sudah ditutup polisi baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017