Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencopotan Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaluddin dari Kabinet Indonesia Bersatu tidak berpengaruh terhadap penanganan kasus yang melibatkan mereka. Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin, mengatakan, penanganan kasus oleh KPK tidak tergantung pada jabatan yang melekat pada seseorang, tetapi sepenuhnya ditentukan oleh tersedianya alat bukti. "Itu bukan persoalan apakah ada jabatan atau tidak. Karena yang ditangani oleh KPK tidak bergantung pada jabatan," ujar Ruki. Ia menambahkan, penanganan kasus yang melibatkan Yusril dan Hamid sepenuhnya bergantung pada perkembangan penyidikan. Ruki juga mengatakan, pemanggilan kembali Hamid dan Yusril oleh KPK sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan. Ruki mengatakan, KPK juga tidak mengartikan pencopotan Yusril dan Hamid sebagai sinyal dari Presiden agar lebih leluasa untuk memeriksa keduanya. "Kita tidak perlu sinyal-sinyal," ujarnya. Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean. "Itu semua tergantung pada hukum pidana, tergantung pada pembuktian. Kalau memang sudah ada alat buktinya, sejak dulu kita tetapkan sebagai tersangka, tidak perlu menunggu dicopot dari jabatan menteri," kata Tumpak. Ia menambahkan, dalam pemeriksaan KPK tidak melihat apakah seseorang memiliki jabatan menteri atau tidak. Hamid Awaluddin beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK untuk kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai mantan anggota KPU, Hamid diperiksa untuk kasus korupsi pengadaan segel surat suara dan pencetakan surat suara. Hamid bahkan dilaporkan oleh rekannya sesama anggota KPU, Daan Dimara atas tuduhan memberikan keterangan palsu di persidangan, sedangkan Yusril Ihza Mahendra dimintai keterangan oleh KPK untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembaca sidik jari otomatis (AFIS) di Dirjen Administrasi Hukum Umum, Depkumham, saat ia masih menjabat Menteri Kehakiman dan HAM. Nama Yusril dan Hamid pun kembali disebut-sebut dalam kasus pencairan uang Tommy senilai 10 juta dolar AS, yang kini tengah diselidiki oleh KPK. Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Waluyo mengatakan, KPK segera mengirimkan surat kepada mantan Menteri yang dicopot, Menteri yang digeser jabatannya, dan Menteri yang baru bergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu agar mereka segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007