Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pertama dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pengadaan Barang dan Jasa Charter Hire of One (1) Unit Floating Storage Offloading for Cinta Terminal.
Majelis Komisi, yang dipimpin Kamser Lumbanradja sebagai Ketua, Chandra Setiawan dan Sukarmi masing-masinsebagai Anggota, dalam sidang pertama di Jakarta, Senin, menghadirkan dua pelaku usaha yang menjadi Terlapor dalam perkara ini, yaitu CNOOC South East Sumatera (SES) Ltd sebagai Terlapor I, dan PT. Sillo Maritime Perdana (PT SMP) sebagai Terlapor II.
Tender dengan Nilai Owner Estimate sebesar 64.381.500 dolar AS ini, merupakan proses tender ulang kategori penyediaan jasa penyewaan alat penyimpanan minyak dan gas di darat atau laut yang diumumkan pada 13 Maret 2015, dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran 27 Maret 2015.
Baca juga: (KPPU: Monopoli usaha didominasi barang dan jasa)
Baca juga: (KPPU temukan persekongkolan tarif handling BC Belawan)
Perusahaan yang memasukkan penawaran sebanyak dua perusahaan, masing-masing PT. Sillo Maritime Perdana dan PT Buana Listya Tama.
Sebelumnya diketahui terdapat 18 perusahaan yang mendaftar tender dimaksud, empat perusahaan yang lolos proses prakualifikasi, PT. Sillo Maritime Perdana, PT Buana Listya Tama, PT Pertamina (Persero) dan PT Armada Bumi Pratiwi Lines.
Dalam Sidang Pertama Pemeriksaan Pendahuluan ini Investigator KPPU menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang pada pokoknya diduga telah terjadi persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II dalam tender a quo dengan cara Terlapor I mengarahkan spesifikasi kapal yang ditenderkan dan Terlapor I memfasilitasi Terlapor II dalam proses tender hingga menjadi pemenang.
Setelah sidang pertama, para Terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya atas Laporan Dugaan Pelanggaran perkara a quo. Sidang Kedua dijadwalkan akan digelar pada Senin 27 Maret 2017.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017