"Pembebasan sandera dilakukan pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB. Empat tersangka kami tangkap dan korban berhasil diselamatkan dari lokasi penyekapan pada sebuah rumah di Sei Temiang Batam," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat ekpos di Mapolda Kepri, Batam, Senin sore.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah KMS, PC, DV, HT seluruhnya warga negara Indonesia. Sementara dua orang lainnya AT, BN yang juga warga Indonesia berstatus DPO.
"Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan pelaku lain di Malaysia oleh PDRM. Penculikannya di Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Batam dan disekap. Penculik ingin minta tebusan lima juta dolar pada keluarga korban," kata dia.
Sam mengatakan kronologis kejadian tersebut, kata dia, pada Selasa 21 Februari 2017, tersangka AT, BN, KMS, PC dan DV berencana melakukan penculikan di rumah korban di No.6677 Jalan Nuri 26 Bandar Putra 81000 Kulai Malaysia. Hari yang sama sore hari tersangka AT menghubungi KMS dan menjemputnya.
Selanjutnya tersangka KMS berkenalan dengan tersangka PC, DV, dan BN di dalam mobil yang di kendarai oleh tersangka AT dan menuju rumah korban.
Pukul 19.00 waktu Malaysia AT memberikan pengarahan kepada tersangka lainnya untuk menjalankan perannya masing-masing sebelum masuk rumah korban.
Selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan melompat pagar dan masuk melalui pintu belakang.
Tersangka KMS bertugas agar penghuni tidak keluar rumah korban, BT dan PC memegang korban, AT mengancam dengan menggunakan senjata api agar penghuni tidak ada yang melakukan perlawanan. Sementara DV mengawasi keadaan di luar rumah.
"Setelah berhasil menculik, selanjutnya korban dibawa ke dalam hutan yang berada di Johor Malaysia selama tiga hari. Di dalam hutan tersangka juga dibantu warga Malaysia SIN, WEI, LEE, SOH, CHEW dan SIAU yang sudah di tangkap PDRM," kata Sam.
Jumat 24 Februari 2017 Korban dibawa ke pelabuhan tidak resmi di Pangerang Kuta Tinggi Johor untuk dibawa ke Batam. Setelah sampai di Batam dibawa ke sebuah rumah yang telah disiapkan oleh tersangka AT.
"Di Batam tersangka AT membawa korban berpindah pindah tempat. Pada awal Maret setelah tersangka AT menempatkan Korban dan para tersangka lainnya di Ruli Marina milik tersangka HT, selanjutnya tersangka AT meninggalkan korban dan para tersangka lainnya dengan alasan untuk kembali ke Malaysia," kata dia.
Pada Jumat 17 maret 2017, BN juga pergi meninggalkan korban dan para tersangka lainnya.
"Selama penculikan, AT sudah menghubungi suami korban meminta tebusan. Hingga akhirnya suami korban melaporkan ke polisi di Malaysia. Namun belum ada tanggapan," kata dia.
Pelaku, kata dia, dikenakan pasal 333 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Untuk korban sudah diantar ke Malaysia oleh Kapolresta Barelang dan Kasubditg Jatanras Polda Kepri. Siang tadi sudah diserahkan pada Kepala Kepolisian di Johor," kata Sam.
Pewarta: Larno
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017