Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada Senin (20/3) menugaskan kepada Badan Legislasi untuk membahas poin revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Jadi misalnya MD3 kita serahkan kepada Baleg, kemudian beberapa surat-surat yang lain juga termasuk inisiatif-inisiatif dari anggota juga," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan Baleg DPR akan ditugaskan untuk membahas poin revisi menyangkut penambahan satu jatah kursi pimpinan DPR untuk PDI Perjuangan.

Fadli menyerahkan permintaan lain dari Fraksi PKB dan Gerindra terkait penambahan satu kursi di DPR dan MPR di Baleg termasuk soal target pembahasan UU MD3 akan diserahkan menjadi domain Baleg.

"Ya memang Baleg yang lebih siap, waktu itu yang merancang juga Baleg. Saya kira itu nanti di domain yang membahas lah di Baleg," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan dalam Rapat Bamus tidak membahas revisi UU MD3 namun hanya menugaskan kepada Baleg DPR untuk menindak lanjuti.

Menurut dia pihaknya berpegang teguh pada usulan adanya revisi terbatas dalam revisi UU MD3 tersebut namun dirinya menyerahkan pada dinamika yang berkembang di Baleg.

"Nanti kita lihat di Baleg, tapi saya kira pada prinsipnya harus sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan," katanya.

Selain itu terkait target penyelesaian revisi, Fadli menyerahkannya kepada Baleg DPR karena pada awalnya dirinya menilai bisa selesai pada masa sidang lalu.

(I028/R010)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017