Bandung (ANTARA News) - Polisi mengungkap pabrik pembuatan mi yang diduga dicampur dengan bahan kimia formalin di Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berikut mengamankan pemiliknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga adanya pembuatan mi berformalin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Hairullah kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, pabrik milik UK (37) itu telah beroperasi sejak tahun 2000, tetapi baru menggunakan bahan kimia pengawet tersebut sudah 10 tahun lalu.
Mi basah yang diproduksi UK itu, kata Hairullah, mengakui pakai zat kimia agar mi dapat bertahan lama sehingga tidak mudah basi saat dijual ke pasaran.
"Sekarang mi tersebut sedang diuji laboratorium untuk mengetahui kandungannya," katanya.
Ia menyampaikan, hasil laporan masyarakat itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan terhadap pabrik tersebut.
Hasilnya, lanjut dia, di pabrik tersebut ada satu jeriken yang diduga formalin untuk bahan campuran pembuatan mi.
"Dari pengakuan pegawai di pabrik pembuatan mi, memang formalin dicampurkan dengan bahan mi," katanya.
Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti formalin, kemudian mi yang diduga telah bercampur dengan formalin sebanyak 150 gram.
Pengakuan tersangka bahwa mi tersebut biasa diedarkan di wilayah Bandung, tidak dilakukannya ke daerah Garut.
"Sudah rutin dijual ke Bandung, sedangkan di wilayah Garut tersangka mengaku tak mengedarkannya," kata Hairullah.
Polisi masih mengembangkan kasus pembuatan mi mengandung bahan kimia formalin itu.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 136 junto pasal 75 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017