Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa akan memprioritaskan program kerjanya antara lain penataan dan pengelolaan aset-aset negara di lingkungan Sekretariat Negara (Setneg) sehingga dalam 2,5 tahun diharapkan sudah
clear (jelas).
"Salah satu prioritas saya dengan amanah baru ini adalah penataan dan pengelolaan aset-aset negara di lingkungan Setneg menjadi
clear (jelas) sehingga nantinya tidak menimbulkan lagi pertanyaan di masyarakat," katanya menjawab pers usai menonton pengumuman
reshuffle kabinet terbatas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Departemen Perhubungan (Dephub) Jakarta, Senin.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempercayakan posisi Mensesneg kepada Hatta Rajasa menggantikan Yusril Ihza Mahendra, sedangkan posisi Menteri Perhubungan yang ditinggal Hatta, selanjutnya diisi Jusman Syafii Djamal.
Menurut Hatta, penataan dan pengelolaan aset Setneg tersebut diharapkan tuntas dalam 2,5 tahun mendatang karena selama ini, selalu menghadapi kendala yang luar biasa. "Pak Yusril sudah berupaya keras untuk menertibkan hal itu," kata Hatta.
Oleh karena itu, wajar bila hingga saat ini, masyarakat masih mempertanyakan berapa dan dimana saja aset Negara di lingkungan Setneg itu. "Penataan ini menyangkut berbagai hal, termasuk status hukum dan lain-lain," katanya.
Kemudian, tegasnya, prioritas program kerja lainnya adalah meningkatkan kualitas hubungan kelembagaan Setneg dengan instansi lainnya. "Komunikasi intensif dengan semua
stake holder akan ditingkatkan sehingga, Setneg menjadi lebih egaliter dan terbuka. Pendekatan saya tetap seperti itu," katanya.
Dengan demikian, tambahnya, sebagai institusi yang melayani istana kepresidenan, Setneg adalah pintu utama sehingga bila Setneg ke depan menjadi lembaga birokrasi baru yang tidak efektif, maka hal itu bertentangan dengan semangat reformasi dan
good corporate governance.
Prioritas lainnya adalah, penyederhanaan dan percepatan urusan legislasi, khususnya ketika menindaklanjuti produk perundang-undangan.
"Ketika ada Undang-Undang baru diundangkan maka harapan saya, pembuatan produk turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), harus sudah selesai dalam jangka waktu enam bulan. Ini harus menjadi tradisi baru," katanya.
Selama ini, kata Hatta, bukan rahasia lagi jika ada keluhan dari para pihak bahwa PP sangat lama keluarnya. "Sedang untuk perubahan peraturan yang sudah ada, harus lebih cepat dari enam bulan," katanya.
Terkait dengan produk legislasi ini, Hatta berkeinginan agar setiap UU yang rata-rata inisiatif pemerintah, maka dalam prosesnya diharapkan tidak ada lagi perubahan ketika Presiden sudah membuat Amanat Presiden (Ampres) terkait dengan UU itu untuk diserahkan ke DPR.
"Selama ini kan ada tren, ketika ampres dibuat Presiden untuk disampaikan ke DPR (karena sudah final) masih dipersoalkan oleh sebagian pihak. Ini tidak akan terjadi lagi karena peluang untuk merubah konsep pemerintah, hanya di DPR dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas bersama DPR," kata Hatta.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007