Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution berjanji dalam beberapa pekan mendatang akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan kelompok Raja Garuda Mas (RGM), PT Asian Agri. Usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin, Darmin yang didampingi oleh Direktur intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak Mohammad Tjiptardjo, mengatakan Ditjen Pajak menemukan perkembangan menarik dari hasil penyelidikan kasus penggelapan pajak tersebut. "Pokoknya ada perkembangan menarik lah. Tunggu saja, dalam beberapa minggu lagi akan kita umumkan," ujarnya. Namun, Darmin menolak untuk menyebutkan bukti-bukti yang telah dimiliki oleh Ditjen Pajak dan apakah Ditjen Pajak telah menemukan adanya praktik penggelapan pajak yang dilakukan oleh manajemen PT Asian Agri. Darmin juga menolak untuk menjawab apakah ada penyelenggara negara yang terlibat dalam penggelapan pajak senilai Rp1,1 triliun tersebut. "Lihat nanti lah. Akan kita umumkan pada waktunya, tidak lama lagi," ujarnya. Darmin mengaku pertemuannya dengan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dan Wakil Ketua KPK Erry Ryana Hardjapamekas untuk mengoordinasikan berbagai hal, termasuk melaporkan perkembangan penyelidikan kasus penggelapan pajak yang melibatkan anak perusahaan RGM milik konglomerat Sukanto Tanoto itu. Pada Januari 2007, Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan, KPK hanya melaksanakan supervisi terhadap kasus penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh PT Asian Agri. Meski demikian, Ruki mengatakan, KPK akan menunggu perkembangan apakah dalam kasus itu juga terdapat tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur negara. "Kami sudah menelaah kasus itu dan ternyata yang lebih tepat adalah kasus pidana perpajakan," katanya. Ruki mengatakan, telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menangani kasus tersebut, sedangkan KPK hanya menjalankan fungsi supervisinya. Penyidik KPK, menurut Ruki, akan terus memantau perkembangan penanganan kasus itu, sehingga apabila ditemukan pidana korupsi yang melibatkan aparatur negara, KPK langsung dapat menangani kasus tersebut. Kasus dugaan penggelapan pajak di salah satu anak perusahaan RGM yang dimiliki oleh konglomerat Sukanto Tanoto itu, mencuat setelah group financial controller Asian Agri, Vincentius Amin Santoso, membeberkan ia memiliki dokumen yang membuktikan bahwa Asian Agri melakukan penggelapan pajak senilai Rp1,1 triliun. Vincentius yang sempat melarikan diri ke Singapura itu mengaku berperan menyusun rekayasa pajak yang dilakukan oleh Asian Agri. Ia melarikan diri ke Singapura karena terlibat kasus penggelapan uang Asian Agri senilai 3,1 juta dolar AS. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2006 setelah sempat melaporkan kasus dugaan penggelapan pajak itu ke KPK.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007