Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pengguna transportasi online tetap menggunakan transportasi ini walaupun tarifnya kemungkinan bisa naik sehubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan baru.
Seorang karyawan swasta di Jakarta Selatan, Fadli Pratama menyampaikan kepada Antara di Jakarta, Senin, bahwa ia akan tetap memilih transportasi online walaupun tarifnya naik karena pelayanannya baik dan identitas pengemudinya jelas .
"Walaupun nanti tarifnya naik, saya tetap memilih menggunakan transportasi online yang lebih mudah didapat dan identitas pengemudinya jelas. Selain itu, selama di perjalanan saya merasa nyaman dan aman, serta transportasi online lebih menghargai waktu pelanggannya," ujar Fadli yang kerap berpergian menggunakan transportasi online.
Fadli mengharapkan pemerintah dapat menerima perkembangan zaman dan apabila aturan dari Kemenhub tetap terlaksana, transportasi konvensional harus meningkatkan kualitasnya.
"Saya harap pemerintah bisa menerima perkembangan teknologi yang mempermudah konsumen untuk mendapatkan transportasi dan untuk transportasi konvensional bisa memperbaiki kualitas pelayanannya," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh karyawan swasta yang sehari-harinya menggunakan jasa transportasi online, Destriyana Anggraeni setuju atas kebijakan pemerintah untuk menyetarakan tarif transportasi online dan konvensional apabila tarifnya sesuai dengan jarak tempuh.
"Jika transportasi online dan konvensional tarifnya disetarakan, saya tidak merasa dirugikan asalkan tarifnya wajar sesuai jarak tempuh. Lagi pula, saya sudah merasa nyaman karena mudah didapatkan, tidak harus menunggu lama, dan pengemudinya ramah," pungkasnya.
Destriyana juga menambahkan agar transportasi online dan konvensional harus memperbaiki kualitasnya.
"Untuk transportasi online harus menambah kualitas pelayanannya dan untuk transportasi konvensional juga harus memberikan kenyaman kepada penumpangnya untuk mengembalikan kepercayaan penumpang transportasi umum," kata Destriyana.
Lebih aman
Di sisi lain, seorang mahasiswa di Institut Teknologi Komunikasi Pemasaran di Jakarta Selatan, Septiani Pratiwi kurang setuju dengan kebijakan pemerintah atas penyetaraan tarif transportasi online dan konvensional.
"Saya kurang setuju dengan kebijakan itu karena pertama kali transportasi online muncul, mereka sudah menawarkan dan menetapkan tarif yang lebih murah dibandingkan tarif transportasi konvensional karena setiap hari saya menggunakan moda transportasi ini karena tarif yang lebih ekonomis," kata Septiani.
Septiani menegaskan dirinya akan tetap menggunakan jasa transportasi online karena lebih aman dan praktis.
"Kemungkinan saya akan tetap menggunakan transportasi online karena saya merasa aman dan nyaman, sebab pengemudinya selalu mengutamakan keselamatan penumpangnya," ujarnya.
Aturan tentang taksi online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Terdapat 11 poin revisi PM 32 Tahun 2016, diantaranya yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), pajak, akses dashboard, dan sanksi.
Kebijakan ini nantinya akan efektif berlaku pada 1 April 2017 kepada seluruh transportasi umum baik online maupun konvensional.
Pewarta: Claudia - Eka - Arnas
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017