Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Siti Fadjrijah mengatakan, pihaknya akan mewajibkan penerapan Standar Akuntansi Internasional (IAS) 39 dan 32 bagi lembaga keuangan termasuk perbankan pada 2010 untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan. "Kalau IAS sudah selesai pada 2009, maka bank yang sudah siap dapat menerapkan secara bertahap. Tapi diwajibkannya pada 2010. Nanti kita lihat penyelesaian dari IAS dulu," kata Siti usai membuka sebuah seminar tentang sistem akutansi perbankan di Jakarta, Senin. Menurut Siti, pihaknya juga segera menyiapkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) setelah selesainya pengadopsian IAS oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). "Kita akan kerjasama dengan IAI susun PAPI yang terkait dengan penilaian fair value. Begitu ini menjadi pedoman itu akan diterapkan oleh perbankan," katanya. Ia juga menjelaskan, pihaknya ingin memastikan standar akuntansi perbankan yang diterapkan perbankan akan dapat menjadi basis penghitungan keuangan yang efektif dan meningkatkan kedisiplinan pasar melalui laporan keuangan yang transparan. Dia juga mengingatkan sistem akuntansi yang dapat meningkatkan stabilitas finansial adalah standar akuntansi yang sesuai dengan praktek manajemen resiko yang aman, standar akuntansi yang bisa memberikan proyeksi resiko ke depan, dan standar akuntansi yang bisa meningkatkan kepercayaan pasar dan tata kelola korporasi. Sementara itu Ketua IAI, M Yusuf Wibisana mengatakan isu utama dalam penerapan IAS itu adalah penerapan fair value, yang berbeda dari nilai pasar (`market value`) karena komponen penghitungan yang berbeda. "Kalau diterapkan di Indonesia, harus berhati-hati," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007