"Banyak yang tidak tahu, itu tidak melanggar hukum, tapi, melanggar etika" kata Nukman saat dihubungi ANTARA News, Sabtu.
Masyarakat dunia maya cenderung ingin tahu apa yang istimewa di media sosial, termasuk aksi tersebut yang baru pernah terjadi di dunia maya Indonesia. "Mereka (netizen) ingin tahu, betul apa tidak, maka itu mencari video," kata Nukman.
(Baca juga: Kenali tanda-tanda orang ingin bunuh diri)
Karakteristik pengguna media sosial Indonesia, begitu mendapat informasi, mereka ingin menyebarkan. Akan merasa istimewa bila mereka menjadi yang pertama menyebarkan informasi. "Itu normal, ingin tahu, lalu cari tahu. Begitu sudah tahu, ingin menyebar."
Sayangnya, banyak yang tidak paham konten apa saja yang tidak layak untuk disebarkan, termasuk siaran langsung bunuh diri di akun Facebook bernama Pahinggar Indrawan.
Ia mengapresiasi langkah cepat Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Facebook untuk segera menghapus video tersebut dari basis data mereka.
(Baca juga: Pakar: rekam bunuh diri karena depresi atau impulsif)
Sementara itu, ahli psikologi klinis, Kasandra Putranto, berpendapat, orang yang menyebarkan video didorong keinginan impulsif.
"Tidak mampu menahan diri untuk tidak membagi ulang (reshare) dengan alasan apapun, karena ingin berbagi informasi, panik atau karena ingin melecehkan, dan lainnya," kata dia, melalui pesan singkat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau siapa saja yang memiliki video itu tidak menyebarkan melalui media apa pun karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan pasal28 UU ITE.
Sementara itu, ahli psikologi klinis, Kasandra Putranto, berpendapat, orang yang menyebarkan video didorong keinginan impulsif.
"Tidak mampu menahan diri untuk tidak membagi ulang (reshare) dengan alasan apapun, karena ingin berbagi informasi, panik atau karena ingin melecehkan, dan lainnya," kata dia, melalui pesan singkat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau siapa saja yang memiliki video itu tidak menyebarkan melalui media apa pun karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan pasal28 UU ITE.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017