Jakarta (ANTARA News) - Reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) bidang hukum hendaknya diprioritaskan untuk memproses kembali kasus korupsi yang belum terselesaikan, terutama kasus mantan Presiden Soeharto dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kata Koordinator Reformasi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson, di Jakarta, Senin. Hal itu dikatakannya terkait wacana perombakan kabinet di sisi hukum dengan dipanggilnya sejumlah pejabat yang kemungkinan akan ditempatkan di institusi penegakan hukum. Seperti diberitakan, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Andi Mattalatta telah dipanggil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor. Dari materi diskusi dengan Presiden dan latar belakang, diperkirakan Hendarman akan menempati posisi Jaksa Agung dan Andi Mattalatta akan menjadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Terkait hal itu, Emerson mengatakan proses hukum terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang belum terselesaikan harus dijadikan agenda utama penegakan hukum. "Ini penting untuk mengembalikan wibawa, terutama kejaksaan," kata Emerson. Dicontohkannya, pemberhentian penuntutan sejumlah kasus korupsi, termasuk kasus yang melibatkan mantan Presiden Suharto, merupakan tugas berat yang harus dilakukan. Kasus-kasus tersebut, katanya, harus diperkarakan lagi di pengadilan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Selain itu, Emerson juga melihat kejaksaan sebagai tulang punggung penyelesaian kasus BLBI yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhambat asas retroaktif dalam mengusut kasus itu, seperti diungkapkan Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki. Pernyataan Ruki itu didasarkan pada pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun. Perombakan Institusional Kemudian, kata Emerson, wacana perombakan kabinet di sisi hukum harus disertai perbaikan institusional, baik dalam tubuh Departemen Hukum dan Ham (Depkumham) maupun Kejaksaan Agung. Perbaikan dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas administrasi dan sumber daya manusia di kedua lembaga itu, termasuk pemberantasan mafia peradilan. Khusus untuk Depkumham, Emerson mengatakan perombakan di institusi tersebut terutama harus difokuskan pada perbaikan pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Menurut dia, perbaikan manajemen Lapas sebagai salah satu upaya reformasi peradilan belum maksimal, ditandai dengan masih banyaknya Lapas yang dihuni narapidana hingga melebihi kapasitas dan masih ditemukannya kasus kejahatan di lingkungan Lapas. Perombakan kabinet oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipastikan akan menyentuh sisi hukum dengan dipanggilnya Hendarman Supandji dan Andi Mattalata. Andi Mattalata diperkirakan akan menggantikan Hamid Awaluddin sebagai Menteri Hukum dan HAM, sedangkan Hendarman Supandji diperkirakan akan menjabat Jaksa Agung setelah Abdul Rahman Saleh diberi tugas baru oleh Presiden. Presiden direncanakan akan mengumumkan perombakan kabinet yang kedua selama masa pemerintahannya pada pukul 15.00 WIB sore ini. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007