Denpasar (ANTARA News) - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menetapkan waktu tiga hari, 25-27 Maret 2017 bagi seluruh desa pekraman (adat) di Pulau Dewata untuk melaksanakan kegiatan ritual Melasti (Mekiyis) terkait Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada hari Selasa (28/3).
"Masing-masing desa pekraman dapat memilih salah satu dari tiga hari baik yang telah ditetapkan untuk melaksanakan ritual melasti sesuai tempat, waktu dan keadaan (desa kala patra)," kata Ketua PHDI Provinsi Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana MSi di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan, kegiatan melasti itu dipimpin dan diatur oleh prajuru (pengurus) desa adat masing-masing, dengan menekankan ketertiban, kelancaran dan keamanan di jalan raya.
Sebanyak 1.480 Desa adat di delapan kabupaten dan satu kota di Bali, baik di daerah pedesaan maupun perkotaan sudah mulai melakukan persiapan.
Kegiatan ritual Melasti itu bermakna untuk membersihkan "pratime" atau benda-benda yang disucikan di Pura Desa Bale Agung, Puseh dan Pura Dalem di masing-masing desa adat di Pulau Dewata.
Ngurah Sudiana menjelaskan, ritual melasti oleh masing-masing desa adat itu dapat dilakukan ke laut bagi masyarakat yang bermukim di sepanjang pantai atau ke danau untuk masyarakat yang tinggal di daerah pegunungan.
Sedangkan masyarakat yang bermukim di tengah-tengah, jauh dari gunung maupun laut dapat melaksanakan ritual itu ke sumber mata air terdekat di wilayah lingkungan desa adat setempat.
Majelis tertinggi umat Hindu di Bali itu jauh sebelumnya telah mengeluarkan pedoman tentang pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada hari hari Selasa, 28 Maret 2017. Pedoman tersebut adalah hasil rapat Forum Welaka (kelompok pemikir) PHDI Bali tentang perayaan Hari Suci Nyepi tahun baru saka 1939.
Ngurah Sudiana menambahkan, setelah "Melasti", masing-masing desa adat melakukan "Bhatara Nyejer" di Pura Desa/Bale Agung di desa adat masing-masing, dilanjutkan dengan "Tawur Kesanga" atau persembahan kurban pada hari Senin, 27 Maret 2017, sehari menjelang Nyepi.
Kegiatan ritual tersebut bermakna untuk meningkatkan hubungan yang serasi dan harmonis antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama umat manusia dan manusia dengan lingkungan.
"Tawur Kesanga" itu berakhir pada petang hari dilanjutkan dengan "Ngerupuk" yang bermakna mengusir roh jahat serta menetralisir semua kekuatan dan pengaruh negatif "bhutakala" yakni roh atau makluk yang tidak kelihatan secara kasat mata.
Keesokan harinya, Selasa, 28 Maret 2017, umat Hindu merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1939 dengan melaksanakan "Catur Brata" Penyepian, yakni empat pantangan (larangan) yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi umat Hindu, yakni tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan).
Pewarta: IK Sutika
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017