Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat mendeteksi kecurangan administrasi dalam pendaftaran calon peserta pemilu 2019, berupa pencantuman nama ganda anggota partai politik.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay yang ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, menjelaskan SIPOL adalah sistem informasi berbasis teknologi yang dipersiapkan untuk partai politik (parpol) agar lebih mudah memasukkan data-datanya sebagai syarat pendaftaran calon peserta pemilu.

Data-data yang dapat dicantumkan parpol melalui server SIPOL, diantaranya adalah terkait visi, misi, lambang, jumlah anggota, nama-nama kepengurusan organisasi, lokasi kantor resmi partai, serta sejumlah profil lainnya.

"Jadi, nanti parpol salah satunya harus memasukkan jumlah dan nama-nama anggotanya pada SIPOL. Sistem ini bisa tahu kegandaan anggota antar partai politik, ataupun persamaan nama antara anggota di pusat maupun di daerah," ujar Hadar.

Menurut dia, berdasarkan peraturan yang berlaku sebuah parpol harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang agar dapat mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

"Nanti akan kita verifikasi, dan kalau ada kecurangan dengan nama anggotanya pasti akan kelihatan. Nanti akan kami suruh perbaiki," terangnya.

Hadar menyampaikan dengan adanya SIPOL, parpol akan lebih mudah melakukan pendaftaran untuk berpartisipasi dalam pemilu.

"Mereka tidak perlu ke kantor KPU untuk menyerahkan berkas. Mereka bisa bekerja di kantor masing-masing sambil menginput data yang diperlukan. Jadinya mudah," tambah Hadar kemudian.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017