Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi dan mobilitas Gojek, Grab, dan Uber kompak mendukung dan mengkritik sebagian revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang dinyatakan melalui pernyataan bersama.
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, poin revisi Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam trayek yang dikritik atau bahkan ditolak ialah mengenai kuota jumlah kendaraan, batas biaya perjalanan angkutan sewa, dan kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum.
Berdasarkan keterangan tertulis yang ditandatangani President Gojek Andre Soelistyo, Direktur Pelaksana Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC Uber Mike Brown, pembatasan kuota jumlah kendaraan tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi.
Pembatasan jumlah kendaraan angkutan transportasi berbasis aplikasi maupun konvensional berpotensi menciptakan iklim bisnis tidak kompetitif. Selain itu, menurut ketiganya, banyaknya jumlah angkutan akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna.
Sementara poin penetapan batas biaya perjalanan, ketiganya berpendapat penetapan tarif perjalanan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan aplikasi tersebut sudah disesuaikan dengan kesepadanan dan penghitungan harga yang akurat.
"Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga," tulisnya.
Sedangkan ketiganya menolak sepenuhnya peraturan tentang kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi.
Menurutnya ketentuan tersebut membuat mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan.
Gojek, Grab, dan Uber mendukung peraturan terkait uji KIR bagi tiap kendaraan. Namun ketiganya meminta pengecualian agar pemerintah memberikan jalur khusus untuk melakukan uji KIR.
Selain itu, para perusahaan aplikasi layanan transportasi kompak meminta masa tenggang selama sembilan bulan sejak Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 efektif diberlakukan untuk proses transisi.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017