Sidang terhadap 12 tersangka tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, kata Panitera Muda Tindak Pidana pengadilan setempat, Noerma Soejatiningsih, di Semarang, Jumat.
"Berkas sudah dilimpahkan, terdiri dari tiga berkas," katanya.
Adapun persidangan nantinya, kata dia, terdiri atas dua berkas dengan masing-masing dua terdakwa serta satu berkas dengan delapan terdakwa.
Sementara hakim yang akan mengadili perkara ini, menurut dia, juga sudah ditetapkan.
Tiga hakim ketua yang akan memimpin sidang masing-masing Pudji Widodo, Pudjo Unggul dan Dewa Ketut.
Sementara pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21 Maret 2017.
Pelaksaan sidang perusakan Social Kitchen Solo di PN Semarang ditetapkan dengan surat keputusan dari Mahkamah Agung.
Kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo terjadi pada 18 Desember 2016. Polisi menangkap 12 pelaku yang merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan.
Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017