Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan peraturan untuk perdagangan instrumen utang sertifikat deposit (Negoitable Certificate Deposit/NCD) di pasar uang akan segera terbit.

Menurut Mirza di Jakarta, Jumat, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengatur industri perbankan dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku lembaga yang akan menatausahakan NCD, sudah rampung.

"Seharusnya sebentar lagi bisa terbit. Instrumen pasar uang seharusnya bisa diperdagangkan," ujar dia.

Dengan penerbitan peraturan NCD, kata Mirza, perbankan dapat memiliki alternatif lain untuk memperoleh pendanaan, terutama untuk pendanaan jangka pendek.

"Sehingga pada akhirnya penyaluran kredit dapat lebih kuat," tuturnya.

Semula BI menargetkan peraturan NCD dapat terbit di 2016, namun rencana realisasi tersebut harus mundur karena proses koordinasi dengan OJK dan KSEI.

Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang yang diterbitkan Agustus 2016.

Selain NCD, BI juga berencana untuk mengeluarkan peraturan untuk instrumen utang commercial paper.

BI memerkirakan penerbitan instrumen utang akan meningkat pada tahun ini karena kebutuhan pendanaan untuk ekspansi perbankan.

Merujuk data yang pernah diutarakan BI, sepanjang 2016, volume NCD yang masuk dalam pipeline mencapai Rp22 triliun. Per Juni 2016, realisasi nilai penerbitan (outstanding) NCD oleh perbankan mencapai Rp13 triliun.


Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017