Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menetapkan pasangan Mawardi Ali/Husaini A Wahab sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar periode 2017-2022 hasil Pilkada serentak 15 Februari 2017.
Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh Besar yang dipimpin langsung Ketua KIP setempat Cut Agus Fathillah di Banda Aceh, Kamis.
"Alhamdulillah KIP Aceh Besar telah menetapkan bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak pada 15 Februari 2017," kata Komisioner KIP Aceh Besar, Muhammad Nizar di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan pasangan nomor urut satu Mawardi Ali dan Husaini A Wahab dengan meraih suara sah sebanyak 110.116 atau 57,08 persen dari total suara sah 192.930 suara.
Sementara pasangan nomor urut dua Saifuddin Yahya dan Juanda Djamal hanya meraih suara sah 82.814 suara atau 42,92 persen.
Ia mengatakan berita acara penetapan tersebut telah disampaikan kepada pasangan bupati dan wakil bupati terpilih yang akan memimpin kabupaten tersebut lima tahun mendatang.
"KIP menyampaikan hasil penetapan tersebut ke DPRK Aceh Besar untuk pengusulan pelantikan dan pengesahan. Pelantikan akan dilakukan Juli 2017," kata Muhammad Nizar.
Pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Besar digelar 15 Februari 2017. Pemilihan itu digelar serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh dan pemilihan 19 bupati dan wali kota dari 23 kabupaten juga kota di Provinsi Aceh.
Pilkada di Kabupaten Aceh Besar tersebut diikuti dua pasangan calon yakni pasangan nomor urut satu Mawardi Ali dan Husaini A Wahab serta pasangan nomor urut dua Saifuddin Yahya dan Juanda Djamal.
(T.M049/A039)
Pewarta: Muhammad Ifdhal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017