Jakarta (ANTARA News) - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menekankan sinergisitas antarlembaga untuk memberantas "kartel" perdagangan untuk menstabilkan harga pangan di Indonesia.
"Pemberantasan praktik kartel tidak bisa dilakukan sendiri," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta Kamis.
Dia menuturkan pemberantasan kartel perdagangan komoditas pangan harus melibatkan kementeria terkait termasuk pemerintah daerah dan lainnya.
Rikwanto menyebutkan pemerintah akan membentuk tim khusus untuk mengawasi secara intensif praktik kartel membantu Kementerian Perdagangan dalam rangka menstabilkan harga.
Polri diungkapkan Rikwanto memiliki Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang menduga kekurangan pasokan komoditas pangan dipengaruhi cuaca atau "permainan" kelompok tertentu.
Tim khusus itu dibentuk antarlintas instansi dengan tugas pokok dan fungsi menyelidiki sesuai kewenangannya berdasarkan data yang diperoleh.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti mengatakan keberadaan kartel mengganggu rantai distribusi barang pangan.
Tjahja menuturkan Kemendag RI memantau praktik kartel melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) dan analisa terhadap harga yang terbentuk dari mekanisme pasar.
Kemendag bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk pengawasan dan menjaga stabilitas harga, serta pasokan barang kebutuhan pokok.
Tjahja mengungkapkan KPPU sebagai lembaga berwenang mengawasi dan menindak persaingan usaha yang tidak sehat kemudian memutuskan pelaku usaha itu bersalah atau tidak dengan hukuman denda.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah telah menambah persyaratan impor seperti membayar lunas pajak dan bea masuk asesuai ketetapan untuk mengantisipasi kartel.
Kemendag juga bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti Bulog dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyamakan harga sejumlah komoditas contohnya harga gula pasir kemasan menjadi Rp12.500 per kilogram dan harga minyak goreng curah Rp10.500 per kilogram.
Sementara itu, KPPU Syarkawi Rauf menambahkan melakukan pengawasan secara kontinyu terhadap arus lalu lintas perdagangan dan distribusi sejumlah komoditas yang diduga menjalankan praktik kartel.
Sejauh ini, KPPU mengendus terdapat 11 komoditas pangan strategis yang berpotensi ada permainan harga seperti daging, ayam, beras, gula dan cabai rawit.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017