Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR menjadwalkan Rapat Badan Musyawarah yang dihadiri para pimpinan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan untuk membahas revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada Senin (20/3), kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Tentu akan segera kami serahkan ke dalam Rapat Bamus yang dijadwalkan pada Senin (20/3)," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan Surat Presiden terkait revisi UU MD3 sudah diterima Pimpinan DPR dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Rabu (15/3) dan selanjutkan akan dilakukan Rapat Bamus.
Menurut dia, dalam Rapat Bamus itu akan ditentukan apakah pembahasannya dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR atau komisi-komisi terkait.
"Hari Senin (20/3) akan diserahkam kepada Baleg atau komisi terserah bamus namun kemungkinan cukup di Baleg," ujarnya.
Dia mengaku belum mempelajari materi revisi UU MD3 yang diajukan pemerintah tersebut namun kelihatannya tidak banyak yang berubah.
Baca juga: (Pimpinan DPR belum dengar penjelasan angket e-KTP)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017