Timika (ANTARA News) - Sekitar 300 pekerja asing (expatriat) yang bekerja di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Pejabat Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika Carolus PG Sigalingging di Timika, Kamis, mengatakan semua tenaga kerja negara asing dengan masa waktu bekerja minimal enam bulan di Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu merupakan implementasi dari UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"TKA yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika sekitar 300-an orang. Yang lain terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," kata Carolus.
Menurut dia, sebagian besar pekerja asing tersebut terutama yang bekerja di PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya kini telah meninggalkan Indonesia sebagai dampak dari pengurangan karyawan secara besar-besaran di lingkungan PT Freeport akhir-akhir ini.
Dari ratusan pekerja asing tersebut, hanya sebagian kecil yang telah menyelesaikan pengurusan klaim iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Baru beberapa orang saja yang telah mengambil haknya di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika. Mungkin ada yang mencairkan di tempat lain seperti di Jakarta atau di Bali karena pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di semua kantor cabang jika dokumennya lengkap," jelas Carolus.
Semenjak terjadi PHK massal karyawan perusahaan-perusahaan subkontraktor Freeport mulai pertengahan Februari hingga pertengahan Maret 2017, jumlah peserta yang mencairkan dana iuran perlindungan sosialnya pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika meningkat drastis.
"Beberapa minggu terakhir setelah ada banyak kasus PHK karyawan kontraktor Freeport memang terjadi peningkatan jumlah klaim ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika. Biasanya sehari maksimal kami layani sekitar 30-40 peserta, sekarang sudah meningkat sampai lebih dari 100 peserta setiap hari," kata Carolus.
Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan Mimika, total klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan kepada peserta selama periode 2017 sebesar Rp9.535.331.930. Adapun pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp634.407.750, klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp528 juta dan klaim Jaminan Pensiun sebesar Rp4.569.768.
"Selama dokumennya lengkap, kami langsung membayarkan. Misalkan kalau dokumen dimasukkan pada pagi hari maka sore harinya kami langsung transfer hak yang bersangkutan langsung ke rekeningnya," ujarnya.
Dokumen administrasi yang harus dibawa peserta untuk mengajukan klaim pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yaitu foto copi kartu keluarga, foto copi KTP, Kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan asli, foto copi buku rekening bank.
Selain itu surat pengunduran diri dari perusahaan yang disahkan oleh Dinas Tenga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Mimika serta surat pernyataan PHK dari perusahaan tempat bekerja peserta yang disahkan oleh Disnakertrans-PR Mimika.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017