"Yang bersangkutan dalam pemeriksaan menegaskan selaku dewan pengawas tidak pernah menyetujui rencana pembelian saham ELSA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Jakarta, Rabu.
Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan tersangka dan menahan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Penetapan tersangka terhadap tersangka MHKL itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Kapuspenkum menambahkan bahwa sampai sekarang penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menjelaskan penyidik telah menemukan bukti yang kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni menggunakan dana pensiun untuk membeli saham yang tidak "liquid" berupa saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX. "Harganya setiap sahamnya sekitar Rp800 miliar, totalnya Rp1,4 triliun," katanya.
Ia menegaskan audit kerugian negaranya sampai sekarang masih diproses. "Sebenarnya sudah ada, tinggal resminya saja," katanya.
Dikatakan, tersangkanya sampai sekarang baru satu orang, namun tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru sejauhmana ada perkembangan baru dari penyidikan.
"Jadi intinya kasus ini, keliru dalam membeli dana itu. Kalau Bahasa Betawinya bilang barang butut dibeli," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017