Sebelum memulai sidang, Hakim yang diketuai Isjuaedi meminta Dimas Kanjeng untuk mengucapkan kalimat syahadat sebanyak dua kali.
"Baca kalimat syahadat dua kali lalu ikuti kata-kata saya," kata Hakim Isjuaedi pada Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Saat bersaksi, Dimas Kanjeng menggunakan baju batik lengan panjang dan sepatu berwarna hitam serta rambut yang tertata rapi.
Untuk diketahui, Terdakwa Karmawi adalah orang suruhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk merekrut tujuh orang mahaguru besar abal-abal. Sosok yang dianggap guru spiritual dan bagian dari kedok penipuan ini, merupakan warga biasa.
Bahkan orang yang dikenal sebagai mahaguru di padepokan Dimas Kanjeng berprofesi sebagai seorang pemulung ataupun gelandangan, yang suka minta di pinggir jalan
Selain gelandangan, ada juga yang berprofesi sebagai kuli bangunan, penjual kopi dan tukang bengkel atau mekanik dan juga ada yang pengangguran.
Ketujuh orang itu sengaja didatangkan dari Jakarta oleh tersangka Vijay dan terdakwa Karmawi, Dengan tujuan untuk dihadirkan setiap ada kegiatan istigasah Taat Pribadi di Madura, Makasar dan Probolinggo. Mereka juga diminta mengenakan jubah hitam yang disuruh Dimas Kanjeng.
Dimas kanjeng sendiri didakwa dengan kasus penipuan dan juga pembunuhan yang kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Probolinggo. Ada dua kasus pembunuhan yang melibatkan pimpinan Dimas Kanjeng itu yakni korban Abdul Gani dan Ismail Hidayat.
Kanjeng Dimas dijerat dengan pasal 340 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman sumur hidup sampai dengan hukuman mati.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017