Kepala Satuan Reskrim Polres Berau, Ajun Komisaris Polisi Damus Asa, dihubungi dari Samarinda, Rabu sore, menyatakan, pengungkapan kasus penyelundupan wortel asal China itu berlangsung di jalan poros Berau-Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Selasa (14/3).
Pengungkapan itu, kata Asa, berdasarkan informasi masyarakat kemudian tim Reskrim Polres Berau melakukan patroli dan mendapati satu mobil "pick-up" mengangkut 165 dus wortel yang diduga berasal dari China itu.
"Pengangkut yang sekaligus sebagai pemilik mengaku, akan menjual wortel ilegal itu di Berau. Pelaku berinisial AR mengaku baru kali ini mendatangkan wortel yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia, melalui Sungai Nyamuk, Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pada kemasan dus berisi wortel itu ada tulisan dari China," tutur Asa.
AR, sebagai tersangka dapat dijerat pasal 142 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Yang juga jadi persoalan adalah ketiadaan surat karantina bebas bibit hama dan penyakit.
Baca juga: (Wortel di pasar tradisional Pontianak langka)
Pewarta: Amirullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017