"DPR berkomitmen mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas pada 2017 walaupun masa persidangan ini relatif singkat," kata Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2016-2017 di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan ke-10 RUU yang ditargetkan selesai itu adalah:
1. RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
2. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
4. RUU Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
5. RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
6. RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
7. RUU tentang Arsitek,
8. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol,
9. RUU tentang Sistem Perbukuan;
10. RUU tentang Kebudayaan.
Novanto meminta komisi, badan, dan panitia khusus serta anggota DPR tetap memprioritaskan tugas-tugas legislasi. "Terutama yang sudah melebihi tiga kali masa persidangan dengan tetap memperhatikan kualitasnya," ujarnya.
Selain itu Novanto juga menjelaskan ada empat RUU yang masih dalam proses penyusunan dan pembahasan di DPR seperti RUU tentang Minyak dan Gas Bumi; RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 tentang 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara; RUU tentang Sistem Budidaya Tanaman; dan RUU tentang Sumber Daya Air.
Dia juga mengatakan bahwa DPR akan menyelesaikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan terhadap empat RUU yaitu RUU tentang Perubahan atas UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; RUU tentag Perkelapasawitan; RUU tentang Perubahan atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran; dan RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Novanto meminta komisi, badan, dan panitia khusus serta anggota DPR tetap memprioritaskan tugas-tugas legislasi. "Terutama yang sudah melebihi tiga kali masa persidangan dengan tetap memperhatikan kualitasnya," ujarnya.
Selain itu Novanto juga menjelaskan ada empat RUU yang masih dalam proses penyusunan dan pembahasan di DPR seperti RUU tentang Minyak dan Gas Bumi; RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 tentang 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara; RUU tentang Sistem Budidaya Tanaman; dan RUU tentang Sumber Daya Air.
Dia juga mengatakan bahwa DPR akan menyelesaikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan terhadap empat RUU yaitu RUU tentang Perubahan atas UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; RUU tentag Perkelapasawitan; RUU tentang Perubahan atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran; dan RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017