"Sejak klien saya ditahan pada Juni 2016, anak-anak mereka yang berjumlah dua orang selalu menanyakan keberadaan kedua orang tuanya," kata kuasa hukum terdakwa Roosyan Umar, di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, anak terdakwa masing-masing berusia 12 tahun dan 7 tahun, saat ini sedang dititipkan kepada kakak kandung Rita untuk dirawat selama terdakwa menjalani persidangan.
"Kedua anaknya kini telah diasuh oleh kakaknya, namun hal tersebut malah menambah beban kakaknya yang sudah mempunyai empat orang anak," katanya lagi.
Dikatakan Roosyan, terdakwa Hidayat juga telah mengakui perbuatannya, sehingga menyengsarakan istri dan kedua anaknya dan meminta majelis hakim meringankan hukuman mereka.
"Terdakwa Rita juga juga sudah meminta permohonan kepada majelis hakim untuk dijadikan sebagai tahanan kota dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata dia.
Pasangan suami istri Rita Agustina dan Hidaya Taufiqurahman dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda masing-masing Rp300 juta atas perbuatannya memproduksi vaksin palsu, di rumahnya Kemang Pratama Regency, Rawalumbu, Kota Bekasi sejak 2010-2016
Lima jenis vaksin palsu yang diproduksi, yakni vaksin Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin yang dipasarkan ke sejumlah rumah sakit dan klinik di wilayah Bekasi dan Jakarta.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017