Jember (ANTARA News) - Sebanyak 60.000 warga di Kabupaten Jember, Jawa Timur menggunakan surat keterangan sebagai pengganti KTP berbasisi nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) kepada warga yang sudah melakukan perekaman data karena blangko KTP di kabupaten setempat kosong.
"Hingga kini kami sudah menerbitkan surat keterangan pengganti KTP-E sebanyak 60.000 lembar sejak Oktober 2016 hingga pertengahan Maret 2017 karena blangko KTP-E masih kosong," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Arif Tjahyono di Jember, Selasa.
Menurut dia, pihaknya belum bisa menerbitkan KTP elektronik karena blangko KTP masih kosong sejak 1 Oktober 2016, sehingga dikeluarkan surat keterangan pengganti KTP yang memiliki fungsi yang sama dengan KTP elektronik.
"Dalam surat keterangan itu tercantum data identitas seperti KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merekam data, sehigga bisa digunakan untuk mengurus sejumlah keperluan seperti mengurus SIM, STNK, perbankan dan lainnya," tuturnya.
Surat keterangan yang diterbitkan itu, lanjut dia, merupakan dokumen yang sah yang berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang lagi, sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan.
"Meskipun blangko KTP-E kosong, antusias warga yang melakukan perekaman data di 31 kecamatan di Jember masih cukup tinggi, bahkan jumlahnya bisa menembus 1.000 per hari," ucapnya.
Arif mengaku tidak tahu pasti kapan blangko KTP akan tersedia karena pengadaan blangko tersebut berada di pemerintah pusat, sedangkan di derah hanya mendapat kiriman dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami berharap mudah-mudahan kasus KTP-E di Jakarta tidak berpengaruh signifikan dalam pengadaan blangko KTP karena hampir semua daerah mengalami kekosongan blangko KTP-E tersebut," ujarnya, menambahkan.
Sementara salah seorang warga Jember Gita mengatakan sebagian warga yang mendapatkan surat keterangan pengganti KTP-E masih ragu-ragu untuk menggunakan surat keterangan itu untuk keperluan administrasi di perbankan.
"Mungkin karena kita kebiasaan menggunakan KTP untuk mengurus sejumlah keperluan, nah sekarang KTP diganti selembar kertas surat keterangan, rasanya kurang yakin. Padahal petugas sudah memastikan bahwa surat keterangan itu memiliki fungsi yang sama dengan KTP," jelasnya.
Data Dispendukcapil Jember mencatat sebanyak 225.000 warga di Kabupaten Jember belum melakukan perekaman data untuk KTP elektronik hingga Januari 2017 dan jumlah warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik itu sekitar 12 persen dari total warga yang wajib memiliki KTP di Jember sebanyak 1,9 juta jiwa.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017