Mataram (ANTARA News) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram H Ridwan mengatakan, kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik tidak mempengaruhi proses perekaman di kota ini.
"Dampak masalah di tingkat pusat secara langsung tidak berpengaruh, dan proses perekaman KTP elektronik tetap berjalan. Kami tidak akan menghentikan perekaman hanya karena adanya kasus tersebut," katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa.
Bahkan, sambung Ridwan, capaian perekaman KTP elektronik sampai hari ini tercatat 94,68 persen.
Tingginya capaian itu karena meskipun blangko KTP elektronik hingga saat ini belum ada namun proses perekaman tetap berjalan, kendati data perekaman yang sudah terkirim melalui sistem belum bisa masuk ke server pusat KTP elektronik.
"Hal itu sebabkan server masih bermasalah dan pemerintah sedang berikhtiar agar server tersebut segera berfungsi kembali," katanya.
Dikatakan, adanya dugaan kasus korupsi KTP elektronik tersebut, tentunya meningkatkan kewaspadaan pemerintah dalam mengambil kebijakan dan tindakan, apalagi tender blangko KTP elektronik beberapa kali gagal.
"Kami di daerah hanya bisa menunggu, dan harapannya blangko bisa kami terima pada bulan April," ujarnya.
Lebih jauh Ridwan mengatakan, sejak Januari hingga saat ini permintaan perekaman KTP elektronik menurun jika dibandingkan permohonan pada akhir tahun 2016.
"Dalam sehari perekaman KTP elektronik hanya sekitar 40 orang," katanya.
Jumlah perekaman itu diketahui dari tanda tangan surat keterangan pengganti KTP elektronik yang hanya diberikan kepada warga yang sudah melakukan perekaman.
"Kalau pada akhir tahun 2016, dalam sehari warga yang melakukan perekaman di atas 100 orang," katanya.
Ridwan mengatakan, sejak blangko KTP elektronik habis pada bulan Oktober 2016, pihaknya tidak bisa lagi menerbitkan KTP elektronik bagi warga yang sudah melakukan perekaman.
"Selama blangko KTP elektronik belum ada, kami mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP elektronik, yang hingga saat ini sudah kita keluarkan lebih dari 6.000 lembar," sebutnya.
Surat pengganti KTP elektronik itu, kata Ridwan, dapat digunakan warga untuk mendapatkan pelayanan sesuai yang diinginkan.
Baik untuk pelayanan di bank maupun untuk menyalurkan hak pilih dalam kegiatan pemilihan umum, sebab dalam surat itu telah disebutkan berbagai peruntukannya, foto pemilik serta "barcode" tertentu sebagai pengaman sehingga tidak bisa dipalsukan.
"Itu sudah menunjukkan bahwa pemilik surat keterangan pengganti KTP elektronik sudah masuk dalam data sentral, serta aman tidak akan ada penggandaan nomor induk penduduk (NIK)," ujarnya.
Pewarta: Nirkomala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017