Seoul (ANTARA News) - Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) akan memanggil mantan presiden Park Geun-Hye, yang pemakzulannya dikonfirmasi oleh pengadilan tertinggi di negara itu pekan lalu, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pidana, kata seorang juru bicara pada Selasa (14/3).
"Kami akan memutuskan pada Rabu kapan akan memanggil mantan presiden Park dan memberitahunya," kata juru bicara Kantor Kejaksaan Distrik Seoul Sentral kepada kantor berita AFP.
"Dia akan dipanggil sebagai tersangka," tambah dia.
Masih belum diputuskan apakah Park akan dipanggil ke kantor kejaksaan secara privat, atau secara publik di hadapan kamera TV dan juru foto, tambah dia.
Pengadilan tertinggi Korea Selatan pekan lalu memakzulkan Park karena skandal korupsi yang melibatkannya, menanggalkan impunitas kepresidenannya dari tuntutan pidana.
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan karena diduga berkolusi dengan orang kepercayaannya, Choi Soon-Sil, untuk memeras uang sejumlah perusahaan, salah satunya grup Samsung.(mu)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017