Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji diharapkan bisa meningkatkan pemberantasan korupsi dan melakukan perbaikan di tubuh kejaksaan, jika terpilih menjadi Jaksa Agung dalam perombakan kabinet Indonesia Bersatu, kata anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman. "Masalah pokok penegakan hukum adalah membenahi birokrasi yang korup," kata Benny di Jakarta, Minggu. Menurut dia, pemberantasan korupsi selama ini tidak maksimal karena praktik pidana tersebut justru terjadi di birokrasi, termasuk di tubuh kejaksaan dan kepolisian.Herdarman pada Sabtu (5/5) dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke rumah pribadinya di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, dan munculah sinyalemen bahwa dia akan diangkat menjadi Jaksa Agung menggantikan Abdul Rachman Saleh. Untuk itu, katanya, Hendarman yang berpengalaman dalam upaya pemberantasan korupsi hendaknya bisa bertindak maksimal jika memang dipercaya Presiden untuk bertugas sebagai Jaksa Agung. Hendarman Supandji, menurut Benny, adalah figur yang cocok untuk mengemban tugas sebagai Jaksa Agung karena posisinya sebagai seorang profesional dan non-partisan, sehingga tidak akan mendapat tekanan dari partai politik. Selain itu, keberadaan Hendarman di wilayah penegakan hukum, terutama kejaksaan, selama bertahun-tahun akan mempermudah perbaikan birokrasi. "Dia yang paling tahu celah di birokrasi," kata Benny.Senada dengan Benny, Kepala Divisi Politik Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Yulianto, mengatakan bahwa wacana terpilihnya Hendarman sebagai Jaksa Agung adalah harapan baru bagi usaha penegakan hukum. Menurut dia, hendaknya Hendarman bisa mempertahankan kinerja seperti selama menjabat sebagai Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor). Selama ini, katanya, kasus dugaan korupsi yang diajukan oleh Tim Tastipikor selalu diproses secara maksimal di pengadilan. "Saya harap pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan pejabat bisa lebih maskimal," kata Yulianto. Selain itu, ia juga melihat perlu dilakukan reformasi internal di lingkungan kejaksaan, terutama dalam hal pemberantasan korupsi dan pembenahan birokrasi. Pembenahan, menurut dia, juga perlu dilakukan dengan meningkatkan kualitas jaksa di daerah karena selama ini banyak kasus yang tidak diselesaikan secara maksimal akibat dakwaan jaksa yang tidak maksimal. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007