Langkat, Sumut (ANTARA News) - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus salah seorang penumpang bus yang kedapatan membawa 100 gram sabu-sabu saat dilakukan razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat.
"Kita dapati 100 gram sabu-sabu yang dibawa oleh salah seorang penumpang," kata Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Senin.
Supriyadi Yantoto menjelaskan penumpang bus yang diamankan petugas karena kedapatan membawa 100 gram sabu-sabu itu berinisial R (23) warga Dusun Tungku Uleiuteun Desa Kuala Karteun Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara.
"Saat penangkapan dilakukan petugas tersangka ini menumpang bus Anugrah dari Aceh dengan tujuan Medan lalu dihentikan oleh petugas karena sebelumnya sudah mendapatkan informasi tentang adanya sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Medan," katanya.
Polisi pun lalu menghentikan bus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang maupun barang bawaan mereka. Ketika diperiksa itulah polisi mencurigai salah satu penumpang, lalu dilakukan pemeriksaan yang intensif.
"Tersangka R ini digeledah oleh petugas maka ditemukanlah satu bungkusan besar sabu-sabu yang diikatkan di bagian pinggangnya," katanya.
Melihat sabu-sabu temuan petugas, tersangka R tidak berkutik lalu digiring untuk diintrogasi lebih lanjut guna proses penyelidikan dan penyidikan.
Atas temuan ini penyidik polisi Satresnarkoba Polres Langkat mempersangkakan R melanggar pasal 114 Subs pasal 112 UU RI NOmor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017