Samarinda (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang merupakan kaki tangan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, Provinsi Banten.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif, dihubungi dari Samarinda, Minggu malam menyatakan, pengedar sabu-sabu jaringan Lapas Tangerang tersebut ditangkap di kilometer 15 arah Balikpapan menuju Kota Samarinda.
"Hari ini, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap kaki tangan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tanggerang," ujar Sufyan Syarif.
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap itu kata Sufyan Syarif yakni, Sy alias Fi (25), warga Jalan Rengganis Balikpapan.
Selain menangkap pelaku lanjut Sufyan Syarif, anggota BNN Provinsi Kaltim juga berhasil menyita berang bukti, dua bal sabu-sabu seberat 108 gram atau sekitar 1 ons serta sebuah telepon genggam.
Penangkapan Sy alias Fi tambah ia, bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota BNN Provinsi Kaltim dengan mengikuti pergerakan pelaku penyalahgunaan narkoba dari Kota Samarinda menuju Balikpapan.
"Kami mengikuti pergerakan Sy dari Samarinda dan saat berada di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara atau akan memasuki Kota Balikpapan, tepatnya di kilometer 15 arah Balikpapan-Samarinda, langsung dilakukan penangkapan. Saat itu, pelaku sedang berboncengan, namun satu orang berhasil melarikan diri menggunakan motor," terang Sufyan Syarif.
Dari pemeriksaan Sy kata Sufyan Syarif, mengakui sabu-sabu yang dibawanya tersebut milik seorang narapidana Lapas Tangerang yakni Rb, yang juga masih kerabatnya.
"Pelaku penyalahgunaan narkoba itu mengakui, barang bukti yang dibawanya tersebut milik Rb, yang saat ini masih mendekam di Lapas Tangerang. Kami masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungap jaringan Sy, yang merupakan kaki tangan narapidana Lapas Tangerang tersebut," tutur Sufyan Syarif.
Pewarta: Amirullah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017