Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau menangkap dua orang warga Malaysia yang diduga mengedarkan sabu-sabu.
"Kasus penangkapan bandar ini berdasarkan hasil pengembangan dari kurir sebelumnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Sabtu.
Dua warga Malaysia itu Muza (40) dan Irwan (31). Mereka ditangkap Polsek Dumai Kota di satu hotel di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Jumat (10/3).
Tersangka diamankan bersama dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berbagai ukuran.
"Bandar, saat ditangkap tengah berada di dalam kamar hotel. Dari tangannya ditemukan barang bukti masing-masing satu paket besar, paket sedang dan paket kecil sabu," kata Guntur.
Sebelumnya, polisi telah menangkap kurir sabu bernama Adan warga Kota Dumai. Dari keterangannya, diperoleh informasi bahwa sabu yang dimilikinya berasal dari dua orang yang berada di hotel tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, warga Malaysia itu berkerja sebagai mekanik dan pedagang di Dumai. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Polsek Dumai Kota.
"Kita akan menelusuri perkembangan selanjutnya, jika mereka asli negara Malaysia, akan diperiksa paspornya apakah pengunjung atau pekerja," tutur Guntur.
Polda Riau mencatat 30 lebih kasus narkoba yang ditangani dalam sepekan terakhir.
"Ini menandakan semakin banyak pengguna dan semakin banyak pengecernya. Kita akan ungkap bandarnya," katanya.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017