Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Jumat, mengatakan ratusan goni pakaian bekas selundupan tersebut diamankan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Dalam penangkapan pada Selasa (7/3) malam tersebut, diamankan juga delapan truk yang mengangkut pakaian bekas selundupan itu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pakaian bekas ilegal tersebut diduga berasal dari luar negeri yang diselundupkan melalui perairan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Rencananya, ratusan karung pakaian bekas tersebut akan dibawa ke Tapanuli Utara dan Kota Padang untuk diperdagangkan.
Meski telah mengamankan pakaian bekas dan mobil yang mengangkutnya, tetapi Polda Sumut belum menetapkan pelaku penyelundupan itu.
"Pelaku masih dalam penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi," katanya.
Pakaian bekas selundupan itu diangkut menggunakan truk dengan nomor polisi BA 8102 MU, BA 8110 EU, BA 8393 EU, BA 8235 EU, BA 8404 AU, BA 9845 EU, BA 8119 EU, dan BK 8171 VR.
Ia mengatakan, praktik penyelundupan pakaian bekas itu melanggar Pasal 102, 103, dan 104 UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau Permendag RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017