Ya sampai sekarang masih dikaji."

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai sekarang masih mengkaji untuk membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru terhadap mantan Dirut PT PLN (Persero) Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Pengkajian tersebut dilakukan pasca Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan pada Agustus 2015 yang diantaranya menyebutkan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan oleh kejaksaan adalah tidak sah.

"Ya sampai sekarang masih dikaji," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin di Jakarta, Jumat.

Pengkajian dilakukan agar saat dikeluarkan Sprindik baru, tidak memberikan celah tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri.

Ia juga membantah jika pascaputusan praperadilan itu, pihak kejaksaan tidak akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.

Terus dilanjutkan, yang jelas kami masih mengkajinya, katanya.

Dalam kasus itu, sebanyak 15 orang terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Mereka di antaranya, Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat, Fauzan Yunaz; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Baten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa Bali, Nusa Tenggara.

Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero), Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara PT PLN (Persero).

Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa Bali, Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa Bali, dan Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Mereka selaku panitia pemeriksa barang hasil pekerjaan pada pembangunan gardu induk 150 KV Jatirangon II dan Jatiluhur Baru PT PLN (Persero). Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017