"Surat edaran gubernur tersebut awalnya memang mengundang kontroversi karena ada beberapa kalimat yang kurang tepat, namun surat tersebut sudah diperbaiki dan semoga bisa diterima oleh masyarakat," katanya ditemui usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Sumbar, Kamis.
Ia menjelaskan, surat edaran (SE) yang telah diperbaiki tersebut menekankan untuk menggerakkan seluruh instansi terkait, termasuk jajaran TNI AD untuk mengajak petani melakukan penanaman padi pada lahan yang tidak termanfaatkan.
Kemudian lahan yang tidak termanfaatkan tersebut dapat diusulkan oleh petani untuk dapat dilakukan kerja sama pengelolaannya dengan pihak ketiga, antara lain Koramil dan UPT Pertanian Kecamatan setempat.
"Pengelolaan itu dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak (petani dan pengelola) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia mengatakan, adanya SE tersebut merupakan salah satu upaya dari pemerintah provinsi dalam meningkatkan produksi padi di Sumbar.
Sumbar pada 2017 harus memproduksi padi sebanyak tiga juta ton. Untuk mencapai itu harus ada upaya percepatan tanam, dan memanfaatkan lahan sawah yang ada semaksimal mungkin.
Jika petani selama ini mengolah lahannya dengan baik tentu tidak akan terpengaruh oleh SE itu, karena sifatnya hampir sama dengan imbauan sebab tidak memiliki kekuatan hukum seperti peraturan daerah, katanya.
Untuk itu ia mengimbau petani jika ada lahannya yang tidak termanfaatkan atau tidak mampu untuk mengolahnya, maka bisa diserahkan kepada pihak ketiga agar bisa dimanfaatkan.
"Petani juga akan untung jika ada pihak ketiga yang bisa mengolah lahannya yang tidak terpakai," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Yuliarman meminta Gubernur lebih hati-hati ketika mengeluarkan kebijakan dan jangan sampai merugikan golongan tertentu.
"Ke depan kebijakan apa pun yang diambil harus diteliti terlebih dahulu apakah ada yang merasa dirugikan," ujar Yuliarman.
Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017