Jakarta (ANTARA News) - Negara bagian Hawaii meminta pengadilan campur tangan membatalkan Keppres revisi Presiden Donald Trump mengenai larangan kepada pengungsi dan pengunjung enam negara berpenduduk mayoritas muslim.
Hawaii menganggap Keppres baru itu tetap melanggar konstitusi AS. Hawaii meminta pengadilan setempat untuk menangguhkan penerapan Keppres itu.
Hakim pengadilan distrik di negara bagian itu, Derrick Watson, sebelumnya menyarankan Hawaii menggugat Keppres baru Trump itu yang sudah ditandatangani sang presiden Senin pekan ini.
Langkah Hawaii ini menjadi gugatan hukum pertama atas Keppres yang sudah direvisi Trump itu.
Watson menganjurkan Hawaii merevisi gugatannya karena masih merujuk Keppres yang diterbitkan Trump Januari lalu.
Peradilan akan diselenggarakan pada 15 Maret atau sehari sebelum larangan imigran ini efektif diterapkan.
Para pakar hukum menilai Keppres yang saat ini lebih sulit digugat karena mencakup semua orang, bukan semata warga muslim di enam negara itu, demikian Reuters.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017