"Saya enggak merasa menerima dan hari ini statement saya, saya tidak pernah menerima," katanya saat dikonfirmasi di sela kunjungan kerja di Kabupaten Grobogan, Kamis.
Ganjar mempersilakan jaksa membuktikan dakwaan yang menyebut dia menerima aliran dana korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Ia menduga penyebutan namanya dalam dakwaan jaksa itu hanya berdasar keterangan pihak-pihak dan masih harus dibuktikan.
"Ada cerita (dalam dakwaan jaksa) menyerahkan uang ke saya enggak? Saya tunggu ceritanya itu," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Ganjar mengungkapkan tiga spekulasi terkait dengan dugaan bahwa dia menerima aliran dana e-KTP.
"Spekulasi pertama, Ganjar menerima sejumlah itu, spekulasi kedua, Ganjar dapat jatah tapi tidak mau menerima, dan spekulasi ketiga, Ganjar mungkin sudah dijatah terus dipegang orang lain, tidak sampai ke Ganjar," katanya.
Ganjar mengaku siap memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Kalau memang saya harus menjelaskan ya kita jelaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ganjar Pranowo saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR menerima aliran dana pengadaan E-KTP sebesar 520 ribu dolar AS.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri menyebut itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat membacakan dakwaan kasus korupsi e-KTP terhadap Irman dan Sugiharto, pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017