Jakarta (ANTARA News) - Jaksa, hari ini, mengungkapkan puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya KPK menyebutkan akan terungkap "nama-nama besar" dalam kasus ini dalam dakwaan jaksa menyangkut perkara ini
"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, membacakan dakwaan dalam kasus yang memiliki dua terdakwa, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Berdasarkan keterangan jaksa, mereka adalah:
1. Gamawan Fauzi (mantan Mendagri) sejumlah 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta
2. Diah Anggraini (mantan Sekjen Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dolar AS dan Rp22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan) sebesar 615 ribu dolar AS dan Rp25 juta
4. Enam anggota panitia lelang masing-masing sejumlah 50 ribu dolar AS
5. Husni Fahmi (Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) sejumlah 150 ribu dolar AS dan Rp30 juta
6. Anas Urbaningrum (mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR) sejumlah 5,5 juta dolar AS
7. Melcias Marchus Mekeng (ketua badan anggaran DPR) sejumlah 1,4 juga dolar AS
8. Olly Dondokambey (mantan Wakil Ketua Banggar DPR yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara) sejumlah 1,2 juta dolar AS
9. Tamsil Linrung (mantan Wakil Ketua Banggar DPR) sejumlah 700 ribu dolar AS
10. Mirwan Amir (mantan Wakil Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,2 juta dolar AS
11. Arief Wibowo (anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan) sejumlah 108 ribu dolar AS
12. Chaeruman Harahap (mantan Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar) sebesar 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar
13. Ganjar Pranowo (Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan saat itu, yang sekarang Gubernur Jawa Tengah) sejumlah 520 ribu dolar AS
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR sejumlah 1,047 juta dolar AS
15. Mustoko Weni (anggota Komisi II DPR) sejumlah 408 ribu dolar AS
16. Ignatius Mulyono (anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat) sejumlah 258 ribu dolar AS
17. Taufik Effendi (Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Demokrat) sejumlah 103 ribu dolar AS
18. Teguh Djuwarno (Wakil Ketua Komisi II dari PAN) sejumlah 167 ribu dolar AS
19. Miryam S Haryani (anggota Komisi II dari Partai Hanura) sejumlah 23 ribu dolar AS
20. Rindoko, Numan Bdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Ketua Kelompok Frasi (Kapolsi) di Komisi II masing-masing 37 ribu dolar AS
21. Markus Nari (anggota Komisi II dari Partai Golkar) sejumlah Rp4 miliar dan 13 ribu dolar AS
22. Yasonna Laoly sejumlah 84 ribu dolar AS (saat itu sebagai Wakil ketua banggar dari PDI-P dan saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM)
23. Khatibul Umam Wiranu (anggota Komisi II dari fraksi Partai Demokrat) sejumlah 400 ribu dolar AS
24. M. Jafar Hapsah (mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat) sejumlah 100 ribu dolar AS
25. Ade Komarudin (Sekretaris Fraksi Partai Golkar) sejumlah 100 ribu dolar AS
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp1 miliar.
27. Wahyudin Bagenda, Direktur Utama PT LEN Industri, sebesar Rp2 miliar.
28. Marzuki Ali sejumlah Rp20 miliar.
29. Johanes Marliem sejumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp25,24 miliar
30. 37 anggota Komisi II lain yang seluruhnya berjumlah 556 ribu dolar AS, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara 13 ribu dolar AS sampai dengan 18 ribu dolar AS
31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta.
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137,989 miliar
33. Perum PNRI sejumlah Rp107,710 miliar
34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145,851 miliar
35 PT Mega Lestari Unggul yang merupakan "holding company" PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar
36. PT LEN Industri sejumlah Rp20,925 miliar
37. PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar
38. PT Quadra solution sejumlah Rp127,32 miliar
"Bahwa rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 11 Mei 2016," tambah jaksa.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017