Siapa yang menyakiti rakyat, perintah Bapak Presiden harus ditindak tegas, kita hukum semaksimal mungkin."
Karanganyar (ANTARA News) - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan kartel cabai harus ditindak tegas karena telah membuat penderitaan rakyat banyak.
"Kami sudah minta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk membongkar kartel hingga ke akar-akarnya," kata Amran Sulaiman di sela kunjungan kerja, di Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu.
Amran Sulaiman mengatakan terkait harga cabai yang masih tinggi, pihaknya sudah memberikan solusi permanen dengan memberikan bantuan bibit cabai untuk ditanam.
"Kementan memberikan tanaman cabai kepada seluruh anggota PKK di Indonesia sebanyak 10.000 bibit," kata Mentan.
Namun, Mentan menjelaskan, dari 14 komoditas yang strategis ditangani oleh Kementan, 13 di antaranya mengalami kenaikan harga, dan satu lainnya turun yakni jenis kedelai.
"Komoditas cabai itu, tidak berkontribusi signifikan terhadap inflansi. Kalau ada konstribusi sedikit itu, cabai merah besar, dan kerinting yang kini harganya murah, sedangkan rawit hampir tidak berpengaruh," kata Mentan.
Menyinggung soal adanya kartel komoditas cabai, Mantan sudah meminta kepada Kepolisian untuk membongkar hingga ke akar-akarnya karena merugikan masyarakat.
Mentan mengingatkan sebelumnya soal kasus pupuk yang terjadi di Jateng, Jatim, dan Jabar ada sebanyak 40 pelaku yang dipenjarakan, kemudian pengoplos beras sudah ditahan ada enam pelaku.
"Siapa yang menyakiti rakyat, perintah Bapak Presiden harus ditindak tegas, kita hukum semaksimal mungkin," kata Mentan menegaskan.
Kartel harga cabai rawit merah dengan menetapkan di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah berdasar Permendag No.63/ 2016 yang seharusnya Rp29.000 per Kg. Padahal, harga cabai di pasaran dijual berkisar antara Rp120 ribu hingga Rp140 ribu per kg.
Menurut Mentan permainan harga cabai tersebut membuat harga di pasaran melambung tinggi. Pihaknya berharap agar kepolisian membongkar kasus itu, hingga tuntas.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017