Jakarta (ANTARA News) - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyatakan menghormati gugatan yang telah diajukan keluarga Alm praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Cliff Muntu yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (4/5). "Ya, kami sudah membaca di media massa hal tersebut. Itu sudah masuk wilayah hukum dan kami menghormatinya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Rektor IPDN Johanis Kaloh ketika ditemui rombongan wartawan Depdagri di Kampus IPDN Sumedang, Jabar, Sabtu. Kaloh meyebutkan, dalam gugatan itu, disebutkan yang menjadi tergugat pertama Menteri Dalam Negeri, tergugat dua IPDN, tergugat tiga rektor IPDN, dan tergugat empat Menteri Pendidikan Nasional. "Setiap warga negara yang ingin mencari keadilan tidak boleh dilarang. Kami memahami dan akan mempersiapkan diri untuk itu. Biarlah pengadilan yang akan menentukannya," demikian Johanis Kaloh. Sebelumnya, orang tua Cliff Muntu, Noldie Andre Muntu, menggugat Mendagri karena membiarkan anaknya tewas dalam kekerasan yang terjadi di IPDN. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Noldie dari kantor hukum OC Kaligis, Rico Pandeirot, di Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/5). Selain menggugat Mendagri sebagai tergugat satu, Noldie juga menggugat IPDN sebagai tergugat dua, rektor IPDN sebagai tergugat tiga, serta Menteri Pendidikan Nasional sebagai turut tergugat. Rico menjelaskan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena membiarkan terjadinya kekerasan secara sistematis dalam IPDN. "Para tergugat bukan hanya lalai karena membiarkan terjadinya kekerasan, bahkan cenderung memfasilitasi kekerasan tersebut sehingga terjadi secara sistematis," katanya. Ia menambahkan, para tergugat juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajibannya untuk mengawasi jalannya pendidikan dan pembinaan di IPDN.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007