Samarinda (ANTARA News) - Managemen Pusamania Borneo FC (PBFC) berencana mengadukan akun Twitter @MafiaWasit kepada pihak berwajib.
Media Officer PBFC, Abe Heldy, di Samarinda Selasa mengatakan, proses hukum yang akan ditempuh oleh manajemen PBFC lantaran cuitan pemilik akun @MafiaWasit yang dianggap merugikan tim berjuluk Pesut Etam.
Ia mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat dari cuitan akun @MafiaWasit yang dianggap melecehkan PBFC.
"Kami akan laporkan akun twitter mafia wasit ke pihak kepolisian, disertai bukti-bukti yang kami anggap sudah menyalahi hukum di republik ini. Ini akan jadi pelajaran bagi pemegang akun tersebut agar bisa lebih berhati-hati, kami yakin pihak kepolisian bisa memproses kasus ini dan mengungkap siapa sosok di balik akun itu," ujarnya.
Salah satu cuitan akun itu yang melecehkan PBFC adalah soal gambar koreografi 3D Pusamania.
Akun @MafiaWasit menampilkan foto aksi koreografi 3D Pusamania saat pertandingan Derby Mahakam, PBFC melawan Mitra Kukar di TSC 2016 lalu.
Akun tersebut mengganti gambar 3D Presiden PBFC Nabil Husein dengan gambar 3D penyanyi dangdut Indonesia, Nassar.
Tak hanya itu, pada gambar tersebut komentar yang melanggar image branding PBFC dengan nama Perseba Borneo FC.
"Kalian terlalu sibuk dengan #NoBraDay, sehingga ga tahu kalau kemaric ada koreo 3D dari Perseba Borneo FC. #Respect," tulis akun tersebut tertanggal 30 Oktober 2016.
Menanggapi hal itu, sebenarnya PBFC tak terlalu mempedulikan komentar yang ada si akun tersebut.
Pasalnya, tim saat itu masih berkonsentrasi pada turnamen TSC 2016. Namun, menurut Headly, semakin lama akun tersebut malah kebablasan dan semakin mengganggu citra PBFC di mata publik.
"Sehingga perlu dilakukan pencegahan agar tidak berimbas lebih jauh, terutama soal citra tim kami yang digiring ke arah negatif. Sebenarnya bukan hanya kami yang dirugikan, banyak pihak lain juga dibahas di akun tersebut, hanya saja kami menyikapi serius kasus ini dengan memperkarakan pemegang akun itu," ungkapnya.
Akun @MafiaWasit terancam dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat 1 dan 3, Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1.
Apabila terbukti bersalah, maka akun tersebut terancam sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum dua belas miliar rupiah.
"Pasal-pasal lain bisa saja bertambah jika nanti dalam proses pengembangan ditemui bukti baru, apalagi kami juga menemukan bukti bahwa ada personal insult didalam twit yang mereka bagikan kepada publik," tegasnya.
Pewarta: Arumanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017